Labels

Sabtu, 03 Agustus 2013

Field Report : Puasa Demokrasi.

Hidup Indonesia !!

Halooow. Selamat datang kembali di blog gue yang tercinta. Sebelumnya, gue ucapin terima kasih buat kalian yang sudah mau mampir ke blog gue.

Begini, Hari selasa tanggal 31 Juli kemarin. Koalisi Kebebasan Berserikat ngadain acara yang namanya Puasa Demokrasi di warung bang hoody (pejaten).  Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) berkumpul mengeluarkan pikiran melalui lisan dan tulisan. Kenapa nama acaranya Puasa Demokrasi ?? karena KKB memiliki tujuan untuk memberikan perspektif akan dampak negatif pengesahannya UU ormas.


Yuk brooh. Simak lengkap liputannya. Lemooon.



Sesuai dengan tagline acara tersebut "Marilah menertawakan UU Ormas". Acara tersebut di isi oleh Para Stand Up Comedy dan juga Musisi yang memiliki nuansa demokrasi seperti Marjinal, Ananda badudu (Banda Neira) dan Tika & the dissident.

Sebelum acara stand up comedy dan juga musik akustik dimulai. Mbak Iko, Selaku perwakilan dari Koalisi Kebebasan Berserikat berbicara mengenai UU Ormas.


Kurang lebih seperti ini, "UU Ormas adalah Undang Undang Organisasi Masyarakat yang sudah dirancang Sejak tahun 1985 (Rezim orde Baru). RUU Ormas ini sangat tidak cocok sekali untuk Demokrasi yang sudah maju. Tahun 2006 lalu, Kemendagri mengusulkan akan refisi RUU Ormas tahun 1085. Namun, DPR menolak refisi yang diajukan Kemendagri. Lucunya, tahun 2006 lalu DPR Menolak adanya Refisi RUU Ormas. Tahun 2010 DPR muncul sebagai pelopor untuk dilakukannya revisi RUU Ormas. Lucu bukan ? mereka menolak pada tahun 2006 kemudian mereka ngotot untuk melakukan Revisi RUU Ormas ditahun 2010."

Mbak iko berhenti sejenak dan melanjutkan kembali ucapannya, " RUU Ormas ini sudah disahkan pada tanggal 2 Juli tahun 2013 kemarin. Kerangka Pikir yang termuat dalam UU Ormas ini berbahaya. Menganggap masyarakat yang memiliki tujuan sama sebagai ancaman dan kemudian diawasi oleh UU Ormas. Masyarakat dikecoh seakan-akan masyarakat butuh UU Ormas. Sangat percuma, Jika saja Ormas yang melanggar UU Ormas ini kemudian dibubarkan. Bukankah mereka masih bisa membentuk organisasi dengan nama yang berbeda dengan pelaku yang sama ?? UU Ormas ini sangat jauh dari kepentingan utama republik ini."  


Seperti itulah hal-hal yang diucapkan oleh mbak Iko dari Perwakilan Koalisi Kebebasan Berserikat. 

Muncul pertanyaan dibenak gue. "Bukannya Ormas membantu pemerintah dalam melayani publik. Lantas, kenapa harus dibatasi ruang geraknya ??"

Berikut adalah delapan pokok perubahan UU ormas yang disahkan oleh DPR melalui sidang Paripurna pada tanggal 2 Juli 2013: 
1. Pasal 7
Bidang kegiatan yang semula dikategorisasi, dihilangkan. Ketentuan mengenai bidang kegiatan ormas diserahkan pada kebijakan masing-masing ormas sesuai AD/ART ormas tersebut.
2. Bab IX Pasal 35
Bab mengenai keputusan organisasi dihapuskan, karena ketentuan pengambilan keputusan organisasi merupakan hak masing-masing ormas.
3. Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3)
Terdapat penambahan syarat pendirian ormas yang didirikan oleh warga negara asing dan badan hukum asing. Yaitu salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara harus dijabat warga negara Indonesia.
4. Pasal 52 huruf d
Pansus melakukan perbaikan terkait penjelasan pasal 53 huruf d tentang kegiatan politik. Penjelasannya, kegiatan politik adalah kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri,penggalangan dana untuk jabatan politik, atau propaganda politik.
5. Pasal 59 ayat (1) huruf a
Pansus melakukan penyempurnaan tentang larangan terhadap ormas. Menjadi larangan untuk menggunakan bendera, atau lambang yang sama dengan bendera dan lambang negara Indonesia. 
6. Pasal 59 ayat 5
Ketentuan dalam pasal ini dihilangkan dan digabungkan dengan Pasal 60 ayat 2 huruf d. Rumusannya menjadi melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pasal 65 ayat 3
Sanksi pengehntian sementara kegiatan ormas yang semulanya harus meminta persetujuan Forkompimda diubah. Menjadi, kepala daerah wajib meminta pertimbangan kepada pimpinan DPRD, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian sesuai tingkatannya.
8. Pasal 83 huruf b
Dalam ketentuan peralihan, ditambahkan kalimat penghargaan atas ormas yang berdiri sebelum proklamasi kemerdekaan RI. Ormas-ormas tersebut tidak perlu mekaukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan UU Ormas.
Source : Republika online

Balik lagi ke acara Puasa Demokrasi. Setelah mbak iko selesai berbicara. Ananda badudu (Banda Neira) membawakan karya miliknya. Ada yang unik dari Ananda badudu ini. Karya-karya miliknya terinspirasi dari headline koran. keren kan ??




lagu-lagu yang dibawakan oleh ananda badudu :

1. Rumput Utopia kita.
2. Tong Potong Roti

3. Beri kami sedikit uang.

buat kamu yang pengen tahu Banda Neira, nih akun resmi milik mereka Soundcloud dan Twitter
Selanjutnya Band Marjinal yang mengisi acara, 



Berikut adalah lagu-lagu yang dibawakan oleh Marjinal :
1. Rencong Marencong
2. Buruh Tani Mahasiswa
3. Hukum Rimba

4. Negeri ini
5. Luka Kita

masih ada beberapa lagu gitu gue lupa karena keasikan makan. 



Selanjutnya, acara diisi oleh Para Comic si obat batuuuk. yeeay.

Dari kiri ke kanan AwePangeran Siahaan, Gilang Baskara, Achokukuhya dan Adjis doa ibuuuu



Sebelum acara ditutup oleh grup band Marjinal. Acara dilanjutkan oleh Tika dan Dissdents.

Tika Iga. 
Buat yang mau tau  mereka klik aja disini twitter dan MySpace

Mungkin segini aja Field Report dari gue, makasih banget buat kak Rizka yang udah ngasih dokumentasi. Kalo kamu yang mau bantu tolak UU Ormas. Bisa bantu doa dan Gunakan Hastag #TolakUUOrmas dari masing-masing twitter kalian. Secepatnya, Koalisi Kebebasan Berserikat akan Ke mahkamah Konstitusi untuk upaya menggagalkan UU Ormas.


PS: Penulis (masih) tahap belajar. Mohon dimaklum yaaa.

2 komentar: